Setelah mengenal tarian Kalimantan Utara, tentunya Anda juga perlu mengetahui sejarah dan letak provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini. Berdasarkan laman BPK, Provinsi Kalimantan Utara dibentuk menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, yang sebelumnya telah disahkan menjadi provinsi baru pada rapat paripurna DPR. pertemuan pada tanggal 25 Oktober 2012.
Sebagai provinsi baru ke-34 di Indonesia, Provinsi Kalimanta Utara diresmikan pada tanggal 22 April 2013 bersamaan dengan dilantiknya Penjabat Gubernur Kalimantan Utara yaitu Dr. H. Irianto Lambrie oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2013 tanggal 20 April 2013.
Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang cakupan wilayahnya meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.
Provinsi Kalimantan Utara terletak antara 114035’22” – 118003’00” BT dan antara 1021’36” – 4024’55”. Luas wilayah Kalimantan Utara ±75.467,70 km2, dengan luas laut 11.579 km2 (13% dari total luas wilayah).
Secara administratif Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan Malaysia, tepatnya dengan negara bagian Sabah dan Sarawak, Malaysia. Batas daratnya sekitar 1.038 km dari perbatasan Provinsi Kalimantan Utara dengan Malaysia.
Utara: Negara Bagian Sabah (Malaysia) Timur: Laut Sulawesi Selatan: Provinsi Kalimantan Timur Barat: Negara Bagian Sarawak (Malaysia)