Isi Dekrit Presiden Sukarno yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:
KEPUTUSAN PRESIDEN 5 JULI 1959
Atas karunia Tuhan Yang Maha Esa, KAMI ADALAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGANG TENTARA
Dengan ini menyatakan dengan sungguh-sungguh:
Bahwa usulan Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada UUD 1945 yang disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak mendapat keputusan Majelis Konstituante sebagaimana diatur dalam UUD Sementara;
Bahwa sehubungan dengan pernyataan mayoritas anggota Sidang Penyusunan UUD untuk tidak lagi menghadiri sidang. Majelis Konstituante tidak dapat lagi menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh Rakyat;
bahwa hal-hal tersebut menimbulkan kondisi ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, NKRI, dan Bangsa, serta menghambat pembangunan universal untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
Bahwa dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kita sendiri, kita terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami yakin bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD tersebut,
Jadi, berdasarkan hal di atas,
KAMI ADALAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGANG TENTARA
Menetapkan pembubaran Majelis Konstituante;
Menetapkan bahwa UUD 1945 berlaku kembali bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan ini dan Undang-Undang Dasar Sementara tidak berlaku lagi.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dilaksanakan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata
SOEKARNO