Jakarta (ANTARA) – Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPS) 901 Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Narapidana sebagai warga negara berhak memilih dalam pemilihan umum, kata Ketua KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Ali menjelaskan, TPS Lokasi Khusus ini akan memfasilitasi pemungutan suara terhadap 67 tahanan KPK yang ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Rutan KPK C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.
Pemungutan suara di TPS Loksus 901 berlangsung pada pukul 07.00 WIB dan selesai pada pukul 09.00 WIB.
Sedangkan 8 tahanan KPK lainnya yang ditahan di Rutan KPK Puspom AL Jakarta Utara akan menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional (dpt. ) dari 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 akan diikuti oleh 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia. (PSI), Partai Perindo, Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, ada enam partai politik lokal yang menjadi peserta, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Rakyat Aceh Merdeka. Partai Soliditas.
Sedangkan peserta Pilpres dan Wakil Presiden ada tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Fasilitasi Narapidana Pilih di Rutan
Baca juga: Tiga Calon Presiden dan Wakil Presiden Akan Paparkan Gagasan Antikorupsi di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024