NEWS

Syarat Kurban Menjadi Shohibul, Pahami Syarat Pelaksanaan dan Tata Caranya

Syarat Kurban Menjadi Shohibul, Pahami Syarat Pelaksanaan dan Tata Caranya


Dilansir dari Yatimmandiri.org, setiap umat Islam yang melakukan ritual kurban atau kurban disebut shohibul qurban. Shohibul sendiri merupakan sebutan atau sebutan bagi orang yang berkurban atau melaksanakan kurban karena Allah SWT.

Namun status shohibul kurban mempunyai makna yang lebih dalam, mengandung makna pengorbanan diri kepada Allah, rasa syukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan-Nya, serta ketaatan kepada-Nya. Tak hanya itu, kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang lebih dari sekedar fisik, melibatkan niat, rasa syukur, dan keikhlasan dalam mengorbankan sebagian rezeki yang diberikan Tuhan.

Untuk menjadi shohibul kurban, penting bagi kita untuk memahami apa saja syarat-syarat berkurban. Sebab, syarat-syarat berkurban meliputi syarat-syarat menjadi shohibul kurban, antara lain sebagai berikut:

1. Agama Islam

Syarat berkurban menjadi shohibul kurban adalah harus beragama Islam, karena kurban merupakan bagian dari ajaran Islam dan dilakukan semata-mata karena Allah SWT. Kurban yang dilakukan oleh non-Muslim tidak dianggap sah sebagai bentuk ibadah.

2. Kebebasan

Syarat berkurban menjadi shohibul kurban adalah kemerdekaan. Seorang muslim yang berkurban harus bebas, yaitu bebas dari perbudakan dan penindasan dalam bentuk apapun. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pengorbanan yang berasal dari kehendak bebas, bukan paksaan.

3. Memiliki Akal Sehat

Syarat untuk berkorban adalah memiliki akal sehat. Kondisi ini menekankan bahwa individu yang berkurban harus mempunyai akal sehat dan kesadaran untuk melaksanakan ibadah sesuai kaidah Islam. Diperlukan kondisi mental yang baik agar ibadah ini dapat terlaksana dengan baik.

4. Mampu

Syarat berkorban selanjutnya adalah mampu. Meskipun kurbannya merupakan sunah muakad (sunnah yang sangat ditekankan), namun diutamakan bagi mereka yang mampu secara finansial. Hal ini menunjukkan pentingnya memenuhi kewajiban finansial sebelum melaksanakan ibadah kurban.

5. Sudah Baligh

Syarat terakhir kurban adalah telah mencapai pubertas. Individu yang telah mencapai usia baligh atau dewasa, biasanya dianggap berusia 15 tahun atau lebih, diharapkan untuk melakukan ritual pengorbanan.

Dengan memahami syarat-syarat kurban, umat Islam dapat memastikan bahwa kurban dilaksanakan dengan baik dan sah. Selain itu, menjadi shohibul kurban juga mengajarkan pentingnya pengorbanan, rasa syukur, dan ketaatan dalam menjalankan ajaran Islam.

Exit mobile version