NEWS

Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK dengan tangan terborgol

Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK dengan tangan terborgol

Jakarta (ANTARA) – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, sekitar pukul 19.16 WIB dengan tangan diborgol.Diantar polisi dengan tiga mobil, Syahrul Yasin Limpo masuk melalui lobi Gedung KPK dengan mengenakan topi, rompi, dan masker. Tangan Syahrul Yasin Limpo diborgol.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK.

Usai turun dari mobil, politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK menaiki tangga Gedung KPK.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Syahrul tak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di gedung KPK.

Sebelumnya, Rabu (11/10), Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dengan menyampaikan laporan masyarakat dan memberikan informasi dan data, kita dapat menemukan peristiwa kriminal dan mengidentifikasi serta mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca juga: KPK: SYL Perintahkan Kasdi dan Hatta Kumpulkan Uang dari ASN

KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Penyidik ​​KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: PPATK Laporkan Penanganan Kasus Termasuk Soal SYL ke Jokowi

Reporter: Mario Sofia Nasution
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version