Karawang (ANTARA) – Sopir Bus Primajasa yang terlibat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek kembali ke rumah setelah menjalani pemeriksaan di Polres Karawang.Sopir bus, Heri, sebelumnya dipanggil ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan.
Yang bersangkutan telah dipanggil sebagai saksi terkait kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, kata Kabid Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi di Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Terkait informasi ditahannya sopir Bus Primajasa, Ipda Kusmayadi membenarkan informasi tersebut tidak benar.
Sopir bus dimintai keterangan terkait kronologis kejadian pada Senin (8/4). Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan langsung diperbolehkan pulang.
Heri menjadi salah satu penyintas kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4) pagi.
Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nomor B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios. .
Sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Mereka terdiri dari tujuh pria dan lima wanita.
Korban meninggal dunia kemudian dibawa ke ruang pemakaman jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Dalam kejadian itu, mobil Gran Max dan Terios ikut terbakar. Ke-12 korban merupakan penumpang mobil Gran Max. Sementara untuk mobil Terios tidak ada korban jiwa, sedangkan dua orang Bus Primajasa mengalami luka-luka.
Baca juga: Kapolri: Penyebab pasti kecelakaan fatal di KM 58 masih diselidiki
Baca juga: Petugas Ungkap Mobil Grand Max Terbakar dalam Kecelakaan di KM 58
Reporter: M. Ali Khomeini
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024