NEWS

Soal putusan DKPP, Bawaslu sebut pencalonan Gibran tidak bermasalah

Soal putusan DKPP, Bawaslu sebut pencalonan Gibran tidak bermasalah

Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak ada masalah, apalagi setelah ada keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).”Keputusan etis itu kan berkaitan dengan profesionalisme pribadi, ya. Apakah calon wakil presiden? Tidak ada masalah dengan itu. Ya, tidak termasuk di dalamnya,” kata Bagja di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hasyim Asy’ari divonis melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran
Baca juga: Pakar Sebut Keputusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024. .

Bagja juga menyebut pencalonan Gibran tidak cacat hukum.

Baca juga: Juri Ardiantoro: Pencalonan Gibran Sesuai Konstitusi

Sementara itu, Bagja mengaku sudah memberi tahu KPU RI terkait pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Yang jelas sudah kami sampaikan. Kalau misalnya ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), harusnya ditindaklanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan. secara lisan bahkan tertulis,” ujarnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota KPU RI lainnya mengajukan pengaduan terhadap Demas Brian Wicaksono dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136 -PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Pasca Putusan DKPP, Komisi II: KPU Harus Buktikan Integritasnya
Baca juga: Pemerintah Sebut Keputusan DKPP Berbeda dengan Keputusan Kejaksaan

Wartawan: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version