NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

SJK LAPS menerima 2.501 pengaduan sepanjang tahun 2023

SJK LAPS disebut telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi terhadap setiap pengaduan.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020, LAPS SJK hanya dapat menyelesaikan pengaduan yang telah melalui proses penyelesaian sengketa internal (IDR) atau tidak sedang dalam proses atau telah diputuskan oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya, dan/atau bersifat perdata.

Selain itu, berdasarkan karakteristik pengaduan yang diterima, ternyata pengaduan terkait ada banyak jenisnya tipuan eksternal (penipuan, peretasan akun, peluncuran, dunia maya kejahatan), perilaku petugas penagihan, kesalahan dalam kepribadianatau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menolak melakukan mediasi melalui LAPS SJK.

“Tidak semua pengaduan bisa dimediasi, ada pula yang harus ditolak karena alasan tertentu. Namun pada tahun 2023, terdapat 467 pengaduan yang diselesaikan melalui mediasi, dan 8 perkara yang diputuskan melalui arbitrase. Secara kumulatif sejak tahun 2021, sebanyak 838 pengaduan telah diselesaikan melalui mediasi dan 15 pengaduan diselesaikan melalui arbitrase. “LAPS SJK terus berupaya meningkatkan kecepatan pelayanan kepada seluruh konsumen,” ujarnya.

Baca juga: OJK terima lebih dari 14 ribu pengaduan hingga akhir Agustus 2023
Baca juga: SJK Unhas-LAPS Kerjasama Pengembangan Tri Dharma PT

Wartawan : M Baqir Idrus Alatas
Redaktur: Ahmad Wijaya
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *