NEWS

Sistem Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang, Pahami Ketentuan Parpol Peserta

Mengenal PPDP Pemilu 2024, Memahami Pengertian, Tugas dan Proses Rekrutmennya


Liputan6.com, Jakarta Sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak era reformasi pada tahun 1998. Sebelumnya sistem pemilu di Indonesia hanya melibatkan tiga partai politik, namun sejak reformasi sistem tersebut mengalami perubahan yang signifikan. Sejumlah undang-undang pemilu juga telah mengalami revisi sejak saat itu.

Sejak tahun 1999 hingga 2004, Indonesia menerapkan sistem pemilihan umum langsung dengan metode perolehan suara terbanyak. Namun sejak tahun 2004, sistem pemilihan umum di Indonesia mengalami perubahan menjadi menggunakan metode perwakilan proporsional berbasis partai. Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia juga melalui berbagai tahapan yang meliputi penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi dan pengumuman hasil pemilu. Tahapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan adanya perubahan undang-undang pemilu sejak reformasi tahun 1998, sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi, keadilan, dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di Indonesia.

Lalu bagaimana dengan sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini seperti dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (27/1/2024).

Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden resmi menandatangani teks deklarasi Pemilu Damai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Sebelum ditandatangani, teks deklarasi Pemilu Damai 2024 dibacakan terlebih dahulu. Pembacaan naskah…

Exit mobile version