Alat Sirekap dari KPU tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input. Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak berfungsi saat rekapitulasi di jajaran provinsi. kepada kabupaten/kota yang merugikan perolehan suara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.Alat Sirekap dari KPU tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak kesalahan input serta jumlah suara yang sangat merugikan pasangan calon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin), kata Andika di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Menurut dia, permasalahan terkait Sirekap merupakan salah satu dari beberapa catatan khusus yang disampaikan KPU Provinsi Sumsel saat memulai rekapitulasi suara nasional.
Selain itu, Andika menyampaikan catatan lain terkait keberatan saksi Anies-Muhaimin untuk Provinsi Sumsel yang tidak bersedia menandatangani berita acara dan Hasil D untuk Provinsi Sumsel.
Pasalnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batasan usia minimal pendaftaran cawapres.
Keberatan pun muncul dari tim pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Mereka menyebut Pilpres 2024 merusak sistem demokrasi yang dibangun selama ini.
Mereka keberatan dengan keseluruhan proses pemilu yang disinyalir penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bantuan sosial, intimidasi, bahkan politik uang yang menjadikan pemilu tidak demokratis.
“Selanjutnya, kami berkeberatan jika diadakan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, dan secara kolektif melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Hingga saat ini, rekapitulasi suara DPRD Sumsel masih berlangsung. Sementara rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden telah selesai.
Perolehan suara Anies-Muhaimin sebanyak 997.299 suara, pasangan Prabowo-Gibran 3.649.651 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 606.681 suara.
Baca juga: KPU RI Tegaskan Unggul Suara Prabowo-Gibran di Sumsel
Baca juga: KPU Sumsel: Pemilu Tahap Awal 2024 Mulai 2022
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024