NEWS

SIM Seluler akan tersedia di dua lokasi pada hari Minggu

SIM keliling hadir di dua lokasi pada Minggu

Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat di dua lokasi di Jakarta pada Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta merinci, layanan tersebut tersedia mulai pukul 07.00-12.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur di Jalan Raden Inten, samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur; Jakarta Barat di Jalan Panjang, depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Pembangunan Daerah (BJB) Jawa Barat dan Banten. Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotocopy, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi outlet.Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Polisi Didenda 66 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta

Pengkhotbah: Redemptus Elyonai Syukur Berisiko
Editor: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version