Sidang perdana Rafael Alun digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
KPK pada Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan rincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Yang bersangkutan juga dijerat pasal pencucian uang dengan rincian ML periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian ML periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dollar Singapura, dan 937.000 dollar AS. .
Baca juga: KPK: Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Preseden Penindakan Berbasis LHKPN
Baca juga: KPK Periksa Mantan Direktur Ditjen Pajak Terkait Kasus Rafael Alun
Baca juga: KPK Periksa Putri Rafael Alun Terkait Kepemilikan Aset Mewah
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
HAK CIPTA © ANTARA 2023