NEWS

Sidang isbat penetapan Idul Fitri digelar 9 April 2024

Sidang isbat penetapan Idul Fitri digelar 9 April 2024

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H atau Idul Fitri pada Selasa, 9 April 2024, di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin mengatakan sidang isbat digelar secara tertutup, dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan. ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Seperti biasa, isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada tanggal 29 Ramadhan. Tahun ini bertepatan dengan tanggal 9 April 2024, kata Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sidang isbat akan diawali dengan seminar penjelasan kedudukan Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan data hisab, ijtima terjadi pada Selasa 29 Ramadhan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat matahari terbenam, ketinggian bulan sabit di seluruh Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71′ hingga 7° 37.84′ dan sudut elongasi 8° 23.68′ hingga 10° 12.94′.

Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura), posisi hilal memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat), yaitu ketinggian hilal 3 derajat dan sudut perpanjangannya adalah 6,4 derajat. Artinya, Idul Fitri jatuh keesokan harinya.

Kemenag, kata Kamaruddin, juga akan memantau hilal atau rukyatul hilal di berbagai provinsi. Pemantauan dilakukan di 120 titik seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyatul hilal akan dibahas dan ditentukan dalam sidang isbat.

“Jadi kapan Idul Fitrinya, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan formal sesuai undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Agama memberikan keterangan isbat rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah.

Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur: Nurul Hayat
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version