Pemasangan APK Pemilu diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, sebagai berikut.
1. Alat Peraga Kampanye (APK) adalah segala benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lain Peserta Pemilu, serta simbol atau tanda grafis yang dipasang dengan tujuan untuk mengajak masyarakat memilih. Peserta Pemilu tertentu.
2. APK dapat berbentuk baliho, baliho, videotron, banner atau spanduk.
3. Ukuran maksimum APK adalah sebagai berikut:
Baliho, baliho atau videotron : 4 meter x 7 meter Spanduk : 1,5 meter x 7 meter Spanduk : 5 meter x 7 meter
4. Desain dan materi dalam APK paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
5. APK harus dicetak dengan mengutamakan penggunaan bahan daur ulang.
6. Pemasangan APK dapat difasilitasi oleh KPU, dan peserta pemilu bertanggung jawab atas biaya pembuatan desain dan bahan APK yang difasilitasi oleh KPU.
7. APK harus dipasang pada lokasi yang telah ditentukan dan dilarang berada di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, atau lembaga pendidikan.
8. Lokasi pemasangan APK ditentukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
9. Pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pemasangan APK pada tempat milik perorangan atau badan swasta harus mendapat izin dari pemilik tempat.
11. APK harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.