Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sosok yang mempunyai peran penting dalam menjaga integritas lembaga dan penanganan isu kontroversial terkait pemilu. Beberapa persoalan yang kini menimpa Ketua KPU antara lain pengawasan keuangan KPU, integritas dalam menjalankan tugas, perselisihan politik terkait pemilu, hingga penggunaan aplikasi Sirekap yang diduga menjadi alat penggelembungan suara calon tertentu.
Selain itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga terbukti melanggar kode etik saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Oleh karena itu, Hasyim Asy’ari diberikan sanksi berupa teguran keras terakhir.
Selain Hasyim, sanksi teguran juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Mengingat pentingnya peran Ketua KPU dalam menjamin kelangsungan demokrasi yang sehat, maka disarankan agar Ketua KPU terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan KPU. Selain itu, menjaga integritas dan independensi lembaga pemilu serta menangani perselisihan politik secara bijaksana juga sangat penting.
Harapannya ke depan, Ketua KPU mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan adil, serta menghadirkan inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan efektivitas lembaga pemilu. Dengan demikian, lembaga pemilu diharapkan dapat tetap menjadi penjamin demokrasi yang berkualitas di masa depan.