NEWS

Sholawat Thola’al Badru Alaina Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sholawat Thola'al Badru Alaina Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia


Melansir dari buku berjudul Musik Islami dan Hukum Nasyid (2021) karya Hafidz Muftisany menjelaskan bahwa hukum musik Islami dan nasyid masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada sebagian ulama yang mengharamkan musik dalam bentuk apapun. Meski begitu, ada juga yang berpendapat bahwa nasyid dan musik Islami boleh atau boleh.

Hukum nasyid sendiri dijelaskan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq ra, yang berkata:

“Dari ‘Aisyah berkata: Abu Bakar datang menemuiku, saat itu ada dua orang budak di sebelahku yang merupakan tetangga kaum Ansar yang sedang bersenandung, hal ini mengingatkanku pada pembantaian orang Ashar pada perang Bu’ats.” ‘Aisyah melanjutkan ceritanya, “Kedua budak itu tidak pandai bersenandung. Maka Abu Bakar berkata, “Suling setan (dengarkanlah) di kediaman Rasulullah SAW!” Peristiwa itu terjadi pada Hari Raya ‘Ied. Maka Rasulullah bersabda: “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap umat mempunyai hari libur dan hari ini adalah hari raya kami,” (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad).

Hadits ini menjadi dalil bagi yang mengharamkan lagu tersebut, sekaligus menjadi dalil bagi pihak lain yang membolehkannya. Ada pengecualian mengenai haramnya musik dan lagu bagi mereka yang berpendapat demikian, hal ini menunjukkan bahwa lagu atau musik tersebut tidak haram substansi atau substansinya yang mengubah hukum karena kaifiyah atau cara melakukannya. Dengan banyaknya sudut pandang yang berbeda, permasalahan musik ini sebenarnya merupakan bagian dari wilayah khilafiyah.

Exit mobile version