Seperti Apa Surat Suara Pilkada DPRD Kabupaten 2019? Ini adalah Ketentuan Baru
– Di bilik suara, pemilih memilih calon dengan cara memilih nomor, nama, foto pasangan calon, atau gambar partai politik pengusul sesuai pilihan hati nuraninya.
e. Melipat surat suara:
– Setelah pemungutan suara, kertas suara harus dilipat sesuai petunjuk.
F. Memasukkan surat suara:
– Pemilih memasukkan surat suara yang sudah dilipat ke dalam kotak yang tersedia.
G. Mencelupkan jari:
– Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya.
4. Apabila Tidak Terdaftar di TPS:
Pemilih yang tidak terdaftar di TPS dapat datang ke TPS sesuai alamat yang tertera pada E-KTP atau surat dari Dinas Dukcapil setempat.
Hak pilih dapat digunakan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.
Laman: 1 2