NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Seperti Apa Surat Suara Pilkada DPRD Kabupaten 2019? Ini adalah Ketentuan Baru

– Di bilik suara, pemilih memilih calon dengan cara memilih nomor, nama, foto pasangan calon, atau gambar partai politik pengusul sesuai pilihan hati nuraninya.

e. Melipat surat suara:

– Setelah pemungutan suara, kertas suara harus dilipat sesuai petunjuk.

F. Memasukkan surat suara:

– Pemilih memasukkan surat suara yang sudah dilipat ke dalam kotak yang tersedia.

G. Mencelupkan jari:

– Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya.

4. Apabila Tidak Terdaftar di TPS:

Pemilih yang tidak terdaftar di TPS dapat datang ke TPS sesuai alamat yang tertera pada E-KTP atau surat dari Dinas Dukcapil setempat.

Hak pilih dapat digunakan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • http://lolololo/