Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi, Senin.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beralamat di:
Jakarta Timur: di Grand Cakung Mall
Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan dilayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.Baca juga: SIM Seluler Tersedia di Dua Lokasi pada Minggu
Syaratnya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan pihak kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan untuk jenis SIM B tidak dapat diperpanjang untuk layanan SIM Keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara Penyelenggaraan SIM (Satpas) karena adanya perbedaan alokasi dokumen.
Wartawan : Siti Nurhaliza
Redaktur: Agus Salim
HAK CIPTA © ANTARA 2023