Mataram (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan kampus bisa menjadi lokasi kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden asalkan tidak memihak calon tertentu.Kampus boleh jadi lokasi kampanye, asalkan netral dan tidak memihak calon mana pun, jadi tidak ada masalah, katanya usai menghadiri kegiatan pembinaan ASN di Kementerian Agama di Mataram, Minggu.
Pihaknya tidak melarang kampus-kampus di bawah Kementerian Agama mengundang calon presiden dan wakil presiden berdebat selama undangan tersebut bukan untuk satu pasangan calon.
“Jadi kalau mau mengajak semua, jangan hanya satu calon,” ujarnya.
Baca juga: Unhas Tetapkan Peraturan Rektor tentang Kampanye di Kampus
Menurutnya, debat atau diskusi dalam rangka membedah gagasan dan pemikiran masing-masing pasangan calon secara akademis boleh dilakukan.
Namun, jika mengundang tidak hanya satu calon saja, hadirkan semuanya agar masyarakat bisa membedah program ke depan yang disampaikan masing-masing pasangan calon, kata Nizar Ali.
Dalam diskusi atau debat, rektor juga harus netral karena sebagai ASN tidak bisa terlibat dalam politik.
“Sebagai peran akademis, Rektor tidak boleh memihak,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu RI Minta Kampanye Kampus Tak Menimbulkan Kebencian
Baca juga: UGM menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kampanye di kampus
Baca juga: Muhadjir Effendy Himbau Sekolah dan Madrasah Tak Dijadikan Kampanye
Wartawan: Nur Imansyah
Redaksi : M.Hari Atmoko
HAK CIPTA © ANTARA 2023