Sejarah Libur Nasional Tahun Baru Imlek di Indonesia, Pernah Dilarang
3. Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru, Soeharto memerintahkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang memberlakukan pembatasan ketat terhadap perayaan budaya Tionghoa, termasuk Tahun Baru Imlek. Inpres tersebut mengamanatkan perayaan seperti Tahun Baru Imlek hanya boleh dirayakan di dalam rumah atau kelenteng, hal ini menunjukkan adanya upaya pengendalian tradisi Tionghoa. Selain itu, tindakan drastis juga dilakukan, seperti penghapusan tiga pilar kebudayaan Tionghoa, sekolah menengah Tionghoa, dan organisasi etnis Tionghoa.
4. Jaman Gus Dur
Perubahan signifikan terjadi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2000 sehingga memberikan kebebasan bagi masyarakat Tionghoa untuk merayakan Tahun Baru Imlek dengan lebih terbuka. Gus Dur juga menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif sehingga memberikan ruang perayaan yang meriah dan terbuka. Keputusan ini mencerminkan semangat reformasi yang mengedepankan prinsip hidup berdampingan secara etis dan menghilangkan ketentuan-ketentuan diskriminatif yang ada pada masa Orde Baru.