“Dengan adanya alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kami sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kami bubar, kami tutup,” Kabupaten Bogor (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan aksi pembubaran puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam kawasan Sukaraja.Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Sukaraja, Senin, mengungkapkan, puluhan pemandu lagu dibubarkan saat mereka sedang berkumpul hingga larut malam di sebuah tempat karaoke.
Saat digerebek petugas Satpol PP, mereka tak aktif membawakan lagu.
“Dengan adanya alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kami sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kami bubarkan, kami tutup,” kata Rhama.
Meski belum bisa memastikan tempat hiburan malam yang digerebek itu beroperasi, namun ia mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada pengelolanya jika tempat tersebut terbukti beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Kami belum bisa buktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam), hanya ada panduan lagu. Kalau nanti terbukti ada aktivitas, kami tutup paksa, kami pasang PPNS, untuk sementara. segel itu,” katanya.
Rhama juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.
“Kami sebagai aparat penegak hukum daerah akan melaksanakan patroli rutin sebanyak empat kali dalam seminggu, sehingga jika ada yang melakukan aktivitas akan kami tutup paksa,” kata Rhama.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang beroperasinya tempat hiburan malam (THM) di kawasan itu selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Larangan ini berlaku untuk semua THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
Rhama mengatakan, beberapa hari menjelang Ramadhan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga menggencarkan sosialisasi larangan operasional THM selama Ramadhan.
“Kecamatan sudah mendapat surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada pengusaha, mulai sekarang sudah disosialisasikan, surat edaran ini sudah keluar, paling tidak kita tunggu saja pelaksanaannya saat puasa,” dia berkata.
Jadi, tidak ada lagi alasan bagi para pengusaha THM untuk tidak menaati dan menjaga ketertiban ibadah di bulan suci Ramadhan. (KR-MFS)
Wartawan : M Fikri Setiawan
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024