NEWS

Satpol PP Bekasi berkoordinasi dengan provinsi untuk memberantas penambangan liar

Satpol PP Bekasi koordinasi provinsi tertibkan tambang ilegal

Termasuk di Kabupaten Bekasi, karena sejak kewenangan mengenai izin pertambangan atau penggalian C dicabut ke provinsi, maka Satpol PP di setiap daerah termasuk kami tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan atau penertiban, Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Aparatur Sipil Negara (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyatakan sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan aktivitas penambangan liar di kawasan tersebut.Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, koordinasi dilakukan mengingat kewenangan perizinan terkait penambangan atau penggalian C berada di ranah pemerintah provinsi.

Termasuk di Kabupaten Bekasi, karena sejak kewenangan mengenai izin pertambangan atau penggalian C dicabut ke provinsi, maka Satpol PP di setiap daerah, termasuk di wilayah kami, tidak bisa berbuat banyak untuk memantau dan menertibkan, ujarnya di Cikarang, Minggu.

Diakuinya, berdasarkan fakta di lapangan, masih banyak aktivitas penambangan berupa penggalian pasir dan timbunan sampah di kawasan tersebut. Salah satunya di Desa Wibawulya, Kecamatan Cibarusah.

“Kami menyayangkan penggalian C ilegal yang sudah beroperasi tidak melakukan langkah pengurusan izin terlebih dahulu dan akan dihentikan karena tidak memiliki izin. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk mengambil tindakan tersebut. tindakan,” katanya.

Surya mengatakan, selain tidak menghasilkan pendapatan daerah, aktivitas penambangan juga banyak merusak infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah karena truk yang digunakan bertonase besar.

“Semua kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami tutup selama tidak memiliki izin dan tidak melakukan pungutan terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.

Kegiatan tanpa izin juga tentunya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, mengingat kegiatan penambangan liar berdampak pada rusaknya ekosistem dan lingkungan sekitar wilayah pertambangan.

Reporter: Pradita Kurniawan Syah
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version