Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi atau suap kepada anggota pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat.Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, hari ini (Rabu, 13/9) tim penyidik memanggil dua orang saksi masing-masing dari RS dari pihak swasta dan SL yang menjabat Wakil Ketua Kejaksaan Kabupaten Bekasi. DPRD Kabupaten.
“Saksi SL sudah dipanggil tiga kali dan pada panggilan kedua sudah hadir dan memenuhi berkas acara pemeriksaan, sedangkan RS sudah dipanggil empat kali, namun yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujarnya. di Cikarang, Rabu malam. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mendatangi kediaman saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi di Perumahan Taman Puri Cendana, Blok A9 Nomor 5, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (13/9/2023) malam. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Saksi RS merupakan kontraktor swasta yang diduga memberikan dua unit kendaraan mewah merek Mitsubishi Pajero dan satu unit sedan BMW kepada SL sebagai tersangka penerima yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
Hingga pukul 15.00 WIB kedua saksi tidak memenuhi panggilan sehingga tim penyidik jaksa memutuskan mendatangi kediaman saksi SL di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, dilanjutkan ke rumah sakit di Desa Kebalen, Kecamatan Babelan.
“Kami mencoba menyita barang bukti dari mobil yang sudah disita BPKBnya dan diamankan saat yang bersangkutan datang ke kejaksaan. Berdasarkan informasi dan panggilan yang seharusnya kami periksa hari ini, namun SL dan RS tidak datang. begitu pula bukti yang kami janjikan akan “Ternyata tidak terkirim. Informasinya mobil Pajero masih dekat, tapi informasi BMW ada di Lampung,” ujarnya.
Ronald mengatakan, di kediaman SL, tim penyidik tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan atau barang bukti kedua kendaraan yang dimaksud. Begitu pula saat mendatangi rumah saksi, RS.
“Kami sebenarnya ingin melakukan penjemputan paksa karena saksi rumah sakit dalam penyidikan ini tidak pernah hadir saat dipanggil. Pemanggilan secara wajar sudah dilakukan sebanyak tiga kali, sehingga kami melakukan pemanggilan paksa untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Namun kedua saksi tersebut tidak dapat ditemukan sehingga kejaksaan akan mulai menelusuri keberadaan RS dan SL.
“Kita akan telusuri di mana, apakah masih di Kabupaten Bekasi, di Pulau Jawa, di luar pulau atau di luar negeri, kita akan koordinasi dengan pihak terkait. Pelarangannya juga sudah dilakukan, dengan surat (ke Imigrasi) dan akan kita lakukan. tetap melaksanakannya sesuai KUHAP dan SOP,” imbuhnya.
Menurut dia, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan kedua saksi tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan penyidik saat memasuki tahap penuntutan dan persidangan, jika kedua orang tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk setiap orang yang turut serta menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti atau menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 224 KUHAP, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus dugaan korupsi ini akan terus berlanjut hingga selesai.
“Kami mulai dari penyidikan hingga dik (penyidikan) yang dilakukan sebelum ada surat edaran dari Kejaksaan Agung. Semua yang kami lakukan sudah dilaporkan ke pimpinan dan akan kami lanjutkan. Kajari ditanya kapan konferensi video“Tidak ada masalah, akan kami selesaikan,” ujarnya.
Reporter: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © ANTARA 2023