NEWS

RSPAD: Tidak akan ada kecurangan tes kesehatan capres-cawapres

RSPAD: Tidak akan ada kecurangan tes kesehatan capres-cawapres

Semangat kami adalah profesionalisme, kemandirian, dapat dipercaya

Jakarta (ANTARA) – Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya memastikan tidak ada kecurangan dalam tes kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 setelah mendaftar ke KPU RI.Semangat kita profesionalisme, kedua independensi, ketiga amanah. Prinsip itu kita jaga, jangan sampai ada kecurangan, kata Budi Sulistya usai mengikuti rapat terbatas di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, amanah yang diberikan KPU RI untuk melakukan tes kesehatan terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden bukanlah kali pertama. Jadi, kata Budi, RSPAD Gatot Soebroto sudah mempunyai modal yang cukup kuat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik.

“Kami juga punya pengalaman empat kali menjadi tempat pemeriksaan calon presiden dan wakil presiden dan ini menjadi model kami untuk mempersiapkan diri lebih baik lagi,” imbuhnya.

Baca juga: KPU Sebut Muhaimin Masih Harus Jalani Tes Kesehatan Lagi Usai Mendaftar Jadi Cawapres

Budi mengungkapkan, pada prinsipnya calon presiden dan wakil presiden yang dinyatakan sehat adalah calon presiden dan wakil presiden yang sehat jasmani, rohani, dan juga bebas narkoba.

“Ketiga hal itulah yang menjadi ikon besar dari pemeriksaan kesehatan ini sendiri,” ujarnya.

Pada Senin (16/10), KPU RI resmi menunjuk RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat tes kesehatan calon peserta Pilpres 2024.

Pemeriksaan kesehatan akan berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto sehari setelah dokumen pendaftaran calon pasangan calon dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

Baca juga: KPU: RSPAD Gatot Soebroto akan jadi tempat tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 akan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023 di kantor KPU RI.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tidak menutup kemungkinan pula pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.

Baca juga: KPU dan RSPAD Pastikan Kesiapan Tes Kesehatan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Wartawan: Cahya Sari
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version