NEWS

RS Polri observasi kejiwaan ayah pembunuh anak di Jagakarsa

RS Polri observasi kejiwaan ayah pembunuh anak di Jagakarsa

Jakarta (ANTARA) – RS Polri Kramat Jati memantau kesehatan jiwa ayah tersangka pembunuh keempat anak kandungnya, berinisial P (41), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 14 hari.

P akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari, selanjutnya diserahkan ke penyidik, kata Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Hariyanto mengatakan, observasi psikologis untuk mengetahui status mental orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Sesuai aturan, psikiater diberikan waktu selama 14 hari untuk mengamati dan menentukan status kejiwaannya,” jelasnya.

Nantinya, hasil observasi tersebut akan disajikan dalam bentuk produk visum kejiwaan atau keterangan dokter spesialis kejiwaan dalam bentuk surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.

Pelaku P diduga membunuh keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12).

Sebelumnya, polisi tengah mendalami motif pembunuhan yang dilakukan pelaku P terhadap keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Minggu (3/12).

Masih kami dalami, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi sebelumnya.

Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version