Peraturan gaji PNS dan PPPK tahun 2024 telah diumumkan, dengan rincian gaji berdasarkan kelompok. Misalnya, PNS Golongan He akan mendapat gaji antara Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664, sedangkan PPPK Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Guru Golongan I akan mendapat gaji berkisar Rp1.938.276 hingga Rp2.901.096.
Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan mengenai gaji yang mencakup PNS, TNI, Polri, serta pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri.
Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat. Yustinus Prastowo menegaskan, “Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan cukup banyak peraturan yang terdiri dari PP Gaji PNS, Gaji TNI, Gaji Polri, Pensiun PNS, Pensiun TNI, Pensiun Polri, Tunjangan Veteran.”
Gaji PNS dibagi menjadi empat kelompok utama: Golongan I, II, III, dan IV yang masing-masing terdiri atas beberapa subkelompok dengan kisaran gaji yang berbeda-beda.
PNS Kelas I :
Kelas He: Gaji berkisar antara Rp1.685.664 – Rp2.522.664.
Kelas Ib: Gaji berkisar Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732.
Kelas Ic : Gaji berkisar Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700.
Kelas Id: Kisaran gaji Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420.
Pegawai Negeri Sipil Kelas II:
Kategori IIa: Gaji berkisar Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488.
Golongan IIb: Gaji berkisar Rp2.385.072 – Rp3.797.604.
Kategori IIc : Gaji berkisar Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200.
Kelompok IId: Kisaran gaji Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600.