Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi mendaftar sebagai calon presiden/cawapres di KPU RI di Jakarta, Rabu.Selamat kepada calon presiden Mas Prabowo dan calon wakil presiden Mas Gibran yang telah mendaftar hari ini, ujarnya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, jabatan Gibran saat ini sudah resmi menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan Gibran tidak mengajukan pengunduran dirinya sebagai kader PDIP.
Puan mengaku sempat bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka beberapa hari lalu untuk membicarakan banyak hal.
Mas Gibran sudah pamit dan menyatakan ingin menjadi cawapres Mas Prabowo, ujarnya.
Baca juga: Ketua Umum Koalisi Ganjar-Mahfud Gelar Pertemuan di Kebon Sirih
Menurut Puan, Gibran tidak mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada dirinya maupun kepada pengurus partai.
Soal apakah Gibran masih menjadi kader Partai PDI Perjuangan, Puan meminta media menanyakan hal tersebut kepada Wali Kota Solo.
Selain itu, dia juga belum melihat Gibran resmi bergabung dengan partai lain.
“Tidak ada yang memakai jaket pesta, Gibran hanya calon wakil presiden dari Prabowo,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar ke KPU RI pada Rabu.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden rencananya akan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.
Baca juga: KPU RI Sebut Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap
Baca juga: Ganjar-Mahfud Usung Program Berbasis Pengembangan SDM Unggul
Reporter: Mario Sofia Nasution
Redaksi : Imam Budilaksono
HAK CIPTA © ANTARA 2023