NEWS

Puan Maharani tegaskan komitmen DPR untuk segera mengesahkan RUU Desa

Puan Maharani tegaskan komitmen DPR untuk segera mengesahkan RUU Desa

Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR bersama Pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan berperan dalam desa jangka panjang. perkembangan.

“Semangat revisi terbatas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa perlu ditegakkan guna mewujudkan visi dan misi menjadikan Desa sebagai subjek pembangunan,” kata Puan saat menyampaikan pidato pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ) II Persatuan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI). di Jakarta pada hari Selasa.

Rakernas PAPDESI sendiri digelar di Smesco Convention Hall, Gedung Smesco, Jakarta, pada Selasa (26/9/2023), dengan mengusung tema ‘Mendorong Pemerintah Segera Mengesahkan Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. ‘.

Dalam sambutannya, Puan menjelaskan bahwa untuk mewujudkan pemerataan pembangunan nasional diperlukan perhatian khusus terhadap pembangunan daerah dan desa. Ia mengatakan, semangat tersebut merupakan bagian dari memajukan Indonesia.

“Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa menjadi subjek pembangunan yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Bina Masyarakat Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ujarnya.

Revisi UU Desa yang telah disepakati menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) Desa saat ini sedang memasuki tahap pembahasan dengan Pemerintah sebelum akhirnya diundangkan.

Perubahan UU Desa yang diusulkan DPR banyak yang telah disetujui Pemerintah, namun masih ada beberapa hal yang perlu dibahas, antara lain persoalan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan besaran kenaikannya. dalam dana desa.

Puan menegaskan, DPR bersama Pemerintah berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU Desa guna meningkatkan pembangunan desa. Namun masyarakat harus bersabar karena DPR dan Pemerintah masih perlu mencari formula terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Tidak ada rencana menahan, tidak ada rencana menghalangi. DPR ingin memastikan yang terpenting UU Desa bisa bermanfaat bagi masyarakat desa,” jelas Puan.

Sebagai salah satu subyek pembangunan, desa dikatakan mempunyai kelebihan dan keberagaman yang menjadi daya tarik tersendiri. Oleh karena itu, DPR berinisiatif untuk merevisi UU Desa.

Penataan desa diharapkan dapat melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa. Kemudian mendorong inisiatif, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa, kata Puan.

DPR menilai diperlukan peran aparatur pemerintah desa untuk membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka dan bertanggung jawab, yaitu kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Puan juga menyampaikan bahwa aparatur dituntut untuk mampu menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum.

“Peningkatan ketahanan sosial budaya masyarakat desa juga perlu dilakukan, sehingga masyarakat desa mampu menjaga kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional,” kata mantan Menteri Koordinator ini. untuk Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Lebih lanjut Puan mengatakan, undang-undang tersebut dapat memberikan ruang lebih besar bagi partisipasi masyarakat desa dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah desa juga diingatkan untuk memenuhi hak-hak masyarakat desa seperti hak meminta dan memperoleh informasi dari Pemerintah Desa, hak mengawasi kegiatan Pemerintahan Desa, hak memperoleh pelayanan, dan hak menyampaikan aspirasi.

“Aparat pemerintahan desa harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang dinilai dari kesederhanaan, kejelasan, kelengkapan sarana dan prasarana, disiplin, sopan dan ramah serta kenyamanan,” tegas Puan.

Puan kemudian merinci, Dana Desa yang disalurkan sejak tahun 2015 hingga 2023 telah mencapai Rp528 triliun dan dana tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur dasar di Desa, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi penggunaan Dana Desa ke depan harus lebih fokus pada tugas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa untuk melayani masyarakat Desa,” ujarnya.

Ke depan, Puan berharap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa dapat menekankan peran pemerintah Desa yang lebih tepat. Terutama dalam memberikan manfaat kepada masyarakat desa.

“Pemerintah modern pada dasarnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidak diciptakan untuk melayani diri sendiri. “Maka diperlukan perhatian kita bersama dalam mewujudkan visi dan misi Desa sebagai subjek pembangunan,” jelas Puan.

Puan mengingatkan, memajukan masyarakat desa yang sejahtera, mandiri, berbudaya, hidup damai dalam kesatuan Indonesia harus mendapat perhatian serius guna mewujudkan visi dan misi desa sebagai subjek pembangunan.

“Mari kita terus bersinergi membangun desa. “Pembangunan desa yang berhasil akan mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera,” tutupnya.

Selain Puan, acara ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina PAPDESI Ganjar Pranowo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Ratusan kepala daerah mengikuti Rakernas II PAPDESI.Baca juga: Anggota DPR: Substansi RUU Desa Harus Dimaknai Desa Berkembang

Baca juga: Puan berharap RUU Desa bermanfaat bagi perangkat desa dan sektor desa

Reporter: Hendri Sukma Indrawan
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version