NEWS

PT KAI mengimbau kendaraan darat tidak mengganggu perjalanan KA Batara Kresna

PT KAI imbau kendaraan darat tak ganggu perjalanan KA Batara Kresna

KA Batara Kresna terpaksa melakukan Pemberhentian Luar Biasa (BLB) di KM 1+6 karena alasan keselamatan setelah jalan tersebut dihadang empat gerbong yang sedang parkir.

Solo (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau kendaraan darat tidak mengganggu perjalanan Kereta Batara Kresna jurusan Solo-Wonogiri yang melewati Jalan Slamet Riyadi.Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan, imbauan kembali diberikan menyusul beredarnya video di media sosial berisi sejumlah besar kendaraan yang mengganggu perjalanan KA Batara Kresna.

Perjalanan kereta api sempat terganggu akibat sejumlah masyarakat memarkir kendaraannya di Jalan Walikota Sunaryo, Solo dan memakan jalur kereta api pada Minggu (5/11) pagi.

“Kereta Batara Kresna terpaksa melakukan Pemberhentian Luar Biasa (BLB) di KM 1+6 demi keselamatan setelah jalan tersebut dihadang oleh empat gerbong yang sedang parkir,” ujarnya.

Akibat kondisi tersebut, keempat gerbong dipindahkan dan penundaan kereta api dapat diminimalisir menjadi 67 menit.

Menurut dia, jalur kereta api merupakan kawasan yang harus steril meski tidak dilalui kereta.

Hal ini diatur dalam Pasal 178 dan 181 ayat (1c) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Dalam pasal 178 terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang meletakkan barang-barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu kebebasan pandang dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Selanjutnya pada pasal 181 ayat 1c disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan jalur kereta api untuk keperluan selain angkutan kereta api.

“Aturannya sudah jelas, mari kita tegakkan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Soal hukuman bagi pelanggar, kata dia, ada pada pasal 199. Disebutkan, orang yang melanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca juga: KAI Yogyakarta akan mengoperasikan kembali KA Batara Kresna mulai 1 Januari 2020
Baca juga: Kereta Batara Kresna dan Klaksonnya

Wartawan: Aris Wasita
Redaktur: Ahmad Wijaya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version