NEWS

Proporsional dalam KBBI dan Pemilu, Baca Penjelasan Lengkapnya


Pemilu proporsional merupakan sistem pemilihan umum yang pembagian kursi parlemen dilakukan secara proporsional sesuai dengan persentase perolehan suara masing-masing partai politik. Menurut situs resmi Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum), sistem ini memastikan keterwakilan politik di parlemen mencerminkan preferensi pemilih secara proporsional.

Dalam hal ini, partai politik yang memperoleh suara terbanyak akan memperoleh jumlah kursi di parlemen yang proporsional, sesuai dengan dukungan yang diterimanya dari pemilih.

Proporsionalitas dalam pemilu dikenal juga dengan sistem representasi berimbang atau konstituensi multi-anggota, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Di Indonesia, sistem ini digunakan untuk menentukan pembagian kursi di Parlemen Pusat.

Dilansir dari Hukum UII (Universitas Islam Indonesia), jumlah kursi yang tersedia di Parlemen Pusat dibagikan sesuai dengan persentase suara yang diperoleh masing-masing partai politik dalam pemilihan umum. Hal ini memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama dalam pembentukan legislatif.

Penerapan sistem pemilu proporsional di Indonesia melibatkan dua jenis sistem, yaitu terbuka dan tertutup. Meski memiliki mekanisme yang berbeda, namun kedua sistem ini memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan keterwakilan partai politik yang adil di parlemen. Jika demikian, maka suara pemilih diharapkan akan tercermin secara proporsional dalam penentuan kursi di parlemen, yang merupakan prinsip dasar demokrasi perwakilan.

Sejarah penyelenggaraan pemilu proporsional di Indonesia menunjukkan sistem terbuka mulai diterapkan pada tahun 2004 hingga saat ini. Sedangkan sistem tertutup digunakan pada pemilu tahun 1955, maupun pada pemilu yang berlangsung pada masa Orde Baru, seperti tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Perubahan antara sistem terbuka dan tertutup mencerminkan evolusi politik dan upaya untuk mendorong keterwakilan yang lebih baik dalam sistem politik Indonesia.

Exit mobile version