Semuanya masih dalam prosesJakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo mengatakan pemilihan pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang mengundurkan diri dan diberhentikan, saat ini masih dalam proses.Semuanya masih berproses, kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Tahun 2023 dalam Rangka Kesiapsiagaan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu.
Presiden Joko Widodo mengatakan, proses penggantian Firli Bahuri dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden akan mengajukan calon anggota pengganti DPR RI.
Baca juga: Jokowi Terima Aliansi Kepala Desa Bahas Revisi UU Desa
Baca juga: Jokowi Minta Audit Fasilitas Smelter Diperkuat untuk Cegah Kebakaran
Anggota pengganti dimaksud dipilih dari calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih menjadi anggota DPR, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.
Anggota pengganti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud, meneruskan sisa masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Berdasarkan catatan, ada lima nama calon Pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih pada proses pemilihan Pimpinan DPR KPK 2019, yakni (urutan perolehan suara), Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak dan Roby Arya Brata.
Karena sebelumnya Johanes Tanak terpilih menggantikan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, maka empat nama tersisa yang bisa dipertimbangkan menggantikan Firli Bahuri adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Baca juga: Jokowi: KPU Benar-Benar Netral, Tidak Memihak
Baca juga: Presiden: Rekrutmen Petugas Lapangan Pemilu 2024 Didominasi Generasi Muda
Sebelumnya, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan Pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Saat ditanya apakah Keppres yang ditandatangani menyebutkan status pemberhentian Firli terhormat atau tidak, Presiden meminta media bertanya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Saya tidak begitu detail. Nanti kita cek ke Mensesneg,” kata Jokowi.
Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk, Andi Firdaus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2023