NEWS

Presiden Jokowi ubah nomenklatur libur Isa Al Masih jadi Yesus Kristus

Presiden Jokowi ubah nomenklatur libur Isa Al Masih jadi Yesus Kristus

Ini usulan umat Kristiani dan Katolik agar nomenklatur nama diubah menjadi bagian yang diyakini sebagai kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus KristusJakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Messiah menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional.Berdasarkan salinan dokumen Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa, diketahui bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.

Pada huruf a dokumen tersebut disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut, yakni ketentuan mengenai hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden, sehingga perlu adanya harmonisasi peraturan mengenai hari libur.

Huruf b menyatakan bahwa pengaturan mengenai hari libur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.

Pertimbangan pada huruf c menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Libur.

Baca juga: Nama Isa Al Messiah Diusulkan Menjadi Yesus Kristus di Hari Libur Nasional

Mengingat hal tersebut maka pada diktum pertama angka 7, 8, 9, dan 10 mengalami perubahan tata nama menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Kematian Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus. tentang Yesus Kristus.

Nomenklatur terbaru itu mencakup 16 hari libur, antara lain 1 Januari Tahun Baru Masehi, 1 Muharram Tahun Baru Hijriah Islam, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi. Muhammad SAW, Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan bahwa pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih yang dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, perubahan nomenklatur Isa Al menjadi Yesus Kristus dalam penamaan hari libur nasional tersebut berdasarkan usulan umat Kristiani dan Katolik.

“Ini usulan umat Kristiani dan Katolik agar nomenklatur nama diubah menjadi bagian yang diyakini sebagai kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus,” ujarnya.

Baca juga: KWI Sambut Baik Perubahan Nomenklatur Yesus Kristus

Wartawan : Andi Firdaus
Redaktur: Risbiani Fardaniah
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version