NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Presiden Jokowi ubah nomenklatur libur Isa Al Masih jadi Yesus Kristus

Nomenklatur terbaru itu mencakup 16 hari libur, antara lain 1 Januari Tahun Baru Masehi, 1 Muharram Tahun Baru Hijriah Islam, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi. Muhammad SAW, Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan bahwa pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih yang dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, perubahan nomenklatur Isa Al menjadi Yesus Kristus dalam penamaan hari libur nasional tersebut berdasarkan usulan umat Kristiani dan Katolik.

“Ini usulan umat Kristiani dan Katolik agar nomenklatur nama diubah menjadi bagian yang diyakini sebagai kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus,” ujarnya.

Baca juga: KWI Sambut Baik Perubahan Nomenklatur Yesus Kristus

Wartawan : Andi Firdaus
Redaktur: Risbiani Fardaniah
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *