Jakarta (ANTARA) – Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan, parpol koalisi Ganjar Pranowo tidak memandang asal usul kelompok atau golongan dalam menentukan calon wakil presiden (cawapres).Parpol koalisi Ganjar Pranowo terdiri dari PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.
“Kami tidak mengutamakan orang, nama dan kelompok dari kelompok mana dan bukannya apa, tapi kami utamakan kapasitas ya, calon presiden sendirilah yang akan kami pasangkan dengan Pak Ganjar Pranowo,” kata Mardiono di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, PPP bersama PDIP, Hanura, dan Perindo lebih mengutamakan aspek kemampuan dalam memilih cawapres Ganjar dibandingkan faktor golongan.
“Jadi yang lebih penting kita bahas kriteria kemampuannya. Jadi yang kita bicarakan adalah orang-orang yang benar-benar mumpuni untuk membawa kemenangan perjuangan ini dan kemudian juga mampu menjawab tantangan bangsa ini ke depan, itulah yang paling penting,” katanya.
Ia menyadari belakangan ada beberapa nama yang disebut-sebut sebagai cawapres Ganjar, seperti Sandiaga Uno, Mahfud MD, Andika Perkasa, dan Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.
Namun, dia menegaskan aspek kecocokan juga menjadi sorotan PPP, PDIP, Hanura, dan Perindo saat ingin mencari cawapres Ganjar.
“Iya kalau saya analogikan seperti pacaran ya, karena pacaran akan membina rumah tangga yang panjang dan akan menghasilkan produk keturunan,” jelas Mardiono.
“Ada yang kemudian buru-buru menikah karena ketahuan hansip ya, ketahuan hansip nah, lalu ada juga yang karena perjodohan ya, tapi ada juga yang juga yang ikhlas banget ya, karena ingin membina rumah tangganya” sukses. Jadi analogi yang kita pakai adalah kita ingin membangun rumah tangga yang sukses,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pencarian cawapres Ganjar akan dibicarakan matang-matang dengan elite parpol pengusung.
“Kami masih terus memantau dan selalu ya melakukan diskusi dinamis untuk mencari yang terbaik dan semua parpol yang solid semuanya bergerak dan memperkuat kerja sama dalam pemilu legislatif,” kata Hasto. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh DPR. kursi atau memperoleh 25 persen suara sah. secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Empat Ketua Parpol Koalisi Ganjar Pranowo Rapat Perdana
Baca juga: Demokrat Sebut Komunikasi dengan Ganjar dan Prabowo Berjalan Baik
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023