NEWS

PPATK hentikan transaksi 1.914 rekening terkait pencucian uang di 2023

PPATK hentikan transaksi 1.914 rekening terkait pencucian uang di 2023

Optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak hanya terbatas pada tindak pidana konvensional, tetapi juga mencakup tindak pidana yang memanfaatkan ITJakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menghentikan transaksi di 1.914 rekening keuangan yang diduga berhubungan dengan kejahatan. pencucian uang dan tindak pidana terorisme sepanjang Januari-Oktober 2023.Menurut Ivan, penghentian transaksi tersebut diperlukan untuk menjaga agar hasil tindak pidana pencucian uang tidak disalahgunakan.

Lalu ada penghentian transaksi yang dimulai saat petugas Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menganalisis tindak pidana pencucian uang yang kemudian dianalisis, kata Ivan pada Sosialisasi Pengamanan Hasil Kejahatan Lintas Batas di Jakarta , Kamis.

Nilai rekening yang dihentikan transaksinya selama Januari-Oktober 2023 mencapai Rp 530,23 miliar.

PPATK mengatakan, pengamanan dan penyelamatan aset hasil tindak pidana menunjukkan adanya proses yang transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Resmi menjadi anggota FATF, kredibilitas perekonomian Indonesia semakin diakui

Baca juga: OJK Blokir 1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online

Tindakan administratif ini dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK terindikasi adanya tindak pidana atau pelanggaran, imbuh Ivan.

PPATK akan tetap melakukan penghentian sementara transaksi atau aktivitas rekening yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan lingkungan hidup, dan investasi lingkungan hidup.

“Optimalisasi kewenangan PPATK tidak terbatas pada tindak pidana konvensional, tetapi juga mencakup tindak pidana yang memanfaatkan TI sebagai sarananya pendukung termasuk pencegahan politik uang “yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi 2024 yang sedang berlangsung,” kata Ivan.

Hasil kejahatan yang ditempatkan atau ditransfer melalui sektor jasa keuangan terus meningkat.

Pada tahun 2022, diketahui dalam kurun waktu 2016 hingga 2021 PPATK telah menghasilkan 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas dengan nominal kegiatan yang diduga terlibat tindak pidana mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga menghasilkan 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai Rp221 triliun.

Baca juga: Kepala PPATK Ingatkan Pemilu Bukan Adu Kekuatan Uang

Baca juga: Mahendra Sebut POJK Baru Berikan OJK Kewenangan Kerjasama dengan PPATK

Wartawan : Sanya Dinda Susanti
Redaktur: Agus Salim
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version