NEWS

Polri tuntaskan penyidikan kasus “match fixing” mafia bola

Polri tuntaskan penyidikan kasus "match fixing" mafia bola

Jakarta (ANTARA) – Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri telah merampungkan penyidikan kasus mafia sepak bola berupa pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 yang melibatkan tujuh tersangka.Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili di Jakarta, Rabu malam, mengatakan pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Alhamdulillah penyidikan ini berjalan lancar sehingga Selasa (16/1) kemarin proses penyidikan kami dinyatakan selesai atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, kata Alfis.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai aturan KUHAP, penyidik ​​wajib melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Pendelegasian tahap kedua dilakukan di Kejari Sleman karena tindak pidana terjadi di wilayah tersebut.

Sebab, TKP, saksi, dan proses peradilan akan dilakukan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, ujarnya.

Alfis mengatakan, malam ini penyidik ​​Dittipidsiber Bareskrim Polri berangkat ke Sleman, Yogyakarta untuk menyerahkan pertanggungjawaban tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Besok (Kamis) akan kami serahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Sleman,” ujarnya.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tersangka baru ditetapkan tujuh orang dan penyelidikan dinyatakan selesai.

Alfis menjelaskan ketujuh tersangka yang diserahkan itu terdiri dari tiga tersangka pemberi suap dan empat tersangka penerima suap.

Ketujuh tersangka tersebut, yakni M. Reza Pahlevi, Khairuddin, Ratawi, Agus Setiawan, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Vigit Waluyo, dan Kartiko Mustikaningtyas.

Salah satu tersangka berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial GAS, sebagai kurir.

Alfis menambahkan, pada P-21 proses penyidikan sudah selesai, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Tiga tersangka penerima suap dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Suap. Empat tersangka penerima suap dijerat Pasal 3.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version