Madiun (ANTARA) – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil menangkap komplotan pelaku perampokan mobil box berisi rokok milik CV Megah Sejahrtera senilai Rp3,1 miliar di kawasan Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga dari sembilan anggota komplotan tersebut. Sedangkan enam orang lainnya masuk dalam DPO.
“Sebanyak enam orang yang masih DPO saat ini, berperan sebagai penjual rokok hasil perampokan. Sedangkan tiga orang yang diamankan merupakan eksekutor,” kata Kapolres Ridwan saat menggelar jumpa pers di Madiun. , Sabtu.
Baca juga: Polda Riau Bongkar Sindikat Perampokan Truk Sawit
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Mereka ditangkap di Jawa Tengah beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain baju polisi, rompi polisi, borgol, dan tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Baca juga: Polda Sumut tangkap perampok truk pengangkut lateks karet
AKBP Ridwan menjelaskan, perampokan mobil bermuatan rokok dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024, Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Dalam aksinya, seseorang yang menyamar sebagai anggota polisi sedang melakukan operasi dan menghentikan mobil boks sasaran.
Setelah pelaku menghentikan sopir truk yang menjadi sasarannya, dua pelaku lainnya bertugas memborgol dan merekam pengemudi tersebut.
Baca juga: Polisi Tembak Perampok Truk Kopi
Sedangkan pelaku yang menyamar menjadi polisi dan menghentikan mobil seolah sedang ada operasi petugas, berinisial SPR. Sedangkan WW merupakan residivis yang berperan merencanakan pencurian dan pelaku berinisial AE juga ikut membantu melakukan kejahatan tersebut.
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan menyamar sebagai anggota polisi lalu menghentikan truk boks yang diketahui bermuatan rokok.
“Setelah berhenti, pengemudi dilakban dan kemudian disandera di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan dan dibawa ke Cirebon, Jawa Barat,” ujarnya.
Baca juga: Polres Sumbawa Tangkap Kelompok Perampok Truk Biskuit
Kapolres menambahkan, kerugian yang dialami korban dalam kasus ini sebanyak 219 karton dengan nominal Rp3,1 miliar. Rokok tersebut berhasil dijual kepada pengepul dengan nominal Rp. 840 juta, tapi hanya Rp. 420 juta dibayarkan oleh tersangka EA selaku penagih yang masih berstatus DPO.
Dari hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka mendapat bagian sebesar Rp60 juta, tambah Kapolres.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Truk Tambahan
Polisi saat ini masih mengejar enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Louis Rika Stevani
Editor: Bagus Susilo
Hak Cipta © ANTARA 2024