Polisi belum mengungkap ancaman maksimal hukuman pidana terhadap MJakarta (ANTARA) – Polisi telah memeriksa Cindy, korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan pengemudi Grab berinisial M (30) pada Kamis (28/3) malam. sebelum pelaku ditangkap Jumat dini hari.“Setelah mendapat laporan, tadi malam tanggal 28 Maret kami langsung mengambil keterangan dari korban, sempat kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan fakta dan informasi yang diperoleh korban, polisi kemudian bekerja sama dengan Grab untuk mencari identitas pelaku dan kemudian menangkapnya.
Berdasarkan fakta yang ada dan kerja sama dengan rekan-rekan Grab terkait driver taksi online mereka, akhirnya kami melakukan penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih (Jakarta Pusat), kata Andri.
Penangkapan dilakukan Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
“Sedangkan prosesnya masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian untuk sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Andri.
Andri mengungkapkan, pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Namun polisi belum membeberkan ancaman hukuman pidana maksimal terhadap M.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Grab Car yang Penganiaya Wanita di Jakarta Barat
Baca juga: Sopir Taksi Online Meninggal di Dalam Mobil di Jalan Tendean
Baca juga: Bripda HS Keliling Jakarta Cari Sasaran Sebelum Bunuh
Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024