NEWS

Polisi menahan mahasiswa sebagai pelaku pembobolan mesin ATM Bank Jatim

Polisi tahan pelajar pelaku pembobolan mesin ATM Bank Jatim

Kediri (ANTARA) – Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap JMS (18), siswi SMA di Kediri, karena terlibat kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, penangkapan JMS dilakukan di rumahnya, Kelurahan Banaran, Kecamatan Pondok Pesantren, Kota Kediri. Ia terlibat kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan keji. Pelaku membuka paksa pintu brankas lalu mendobrak dan mengeluarkannya. Namun gagal, ujarnya di Kediri, Rabu.

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya pada 12 Februari 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Ia kemudian juga merusak layar monitor mesin ATM dan membuka paksa CCTV yang ada di dalam ruang mesin ATM. CCTV tersebut kemudian dibuang di TPA Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Polisi, kata dia, terus menyelidiki kasus tersebut. Polisi mencoba menyalin gambar yang diambil dari CCTV di lokasi ATM. Gambar tersangka terekam sehingga segera ditindaklanjuti. Selain itu, ada juga keterangan sejumlah saksi yang menunjuk tersangka, sehingga polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Sebelum membobol mesin ATM, pelaku pada hari yang sama juga melakukan aksi pencurian di toko penjual rokok vape atau elektronik di Kota Kediri. Pelaku merusak pintu toko dengan cara mencongkelnya hingga terbuka.

Usai dibacok, pelaku masuk dan merampas sejumlah barang yang dijual di toko tersebut, seperti vapor dan sejumlah barang lainnya. Pelaku juga merusak CCTV yang ada di toko tersebut.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali membobol mesin ATM. Namun, hal itu gagal.

Soal motifnya, Nova mengatakan pelaku melakukan aksinya demi kepentingan pribadi. Dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca juga: Polisi Tangani Pembobolan ATM di Kediri

Wartawan : Asmaul Chusna
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version