Polisi melarang warga bermain petasan karena bisa dikenakan sanksi pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, menjelaskan pengumuman tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kegiatan masyarakat sehingga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, maka sejumlah kegiatan dilarang,” ujarnya.
Kegiatan yang dilarang pertama adalah kegiatan konvoi kendaraan sebagaimana tercantum dalam pasal 134 huruf g Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sesuai Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, ujarnya.
Sanksi selanjutnya adalah melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun saat menunggu waktu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Gangguan yang terjadi antara lain balap liar dan tawuran, kata Ade Ary.
Wartawan : Syaiful Hakim
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024