Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memeriksa berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Benar (masih diselidiki), kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Saat ditanya kapan berkas tersebut akan dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Ade Safri menjelaskan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangannya. Nanti kita ‘update’, katanya.
Kejaksaan DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Setelah dilakukan penelitian kelengkapan formil dan materiil, disimpulkan bahwa hasil penyidikan tidak lengkap,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Polisi Periksa Firli Soal Aset di Sejumlah Daerah
Baca juga: MAKI Akan Menggugat Perpres Pemecatan Firli BahuriFirli Bahuri keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa. Herlangga mengatakan, pemberitahuan kepada penyidik Polda Metro Jaya sudah dilakukan pada Kamis (21/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menyiapkan sejumlah instruksi yang harus diselesaikan penyidik Polda Metro Jaya.
“Per 21 Desember 2023, kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait hasil penyidikan yang belum lengkap atas nama tersangka FB kepada penyidik (P18). Ini hanya surat pemberitahuan,” ujarnya.
Selanjutnya, selama tujuh hari ke depan, jaksa akan menyiapkan instruksi kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik beserta pengembalian berkasnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam orang jaksa untuk memeriksa berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).
Baca juga: Firli Selesaikan Pemeriksaan 10 Jam Tanpa Ditahan
Wartawan: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024