NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Polisi gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Fahira pada Senin

Benny mengatakan Bawaslu DKI Jakarta sudah menggelar sidang untuk membacakan temuan kemudian membacakan jawaban dan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya masih mendalami dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, dia merinci tiga dugaan pelanggaran, yakni salah satu calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan untuk berkampanye.

“Tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tapi masih kami selidiki apakah difasilitasi pemerintah atau bagaimana,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu DKI: Penyelenggara Pemilu yang Mengubah Rekapitulasi Bisa Dihukum
Baca juga: Bawaslu Jakarta Selatan Benarkan Video Viral di Pejaten Timur adalah Hoaks
Baca juga: Bawaslu DKI Sebut TPS yang Banjir Bisa Berdampak pada Partisipasi Pemilih

Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *