NEWS

Polda Metro Jaya tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka

Polda Metro Jaya tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka

Telah dilakukan perkara dengan hasil ditemukannya bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka setelah gelar perkara pada Rabu (22/11).

Telah dilakukan perkara dengan hasil ditemukannya bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi. atau penerimaan hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara terkait jabatannya, terkait “penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Lanjut Ade, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 hingga 2023.

Baca juga: Novel Baswedan dukung Polri tuntaskan penyidikan terhadap Firli Bahuri

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin, untuk dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). .

“Terkait laporan yang diterima Dewas. Semua yang diminta Dewan Pengawas saya berikan. Tentu saja sesuai dengan undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan lengkap dari A sampai Z,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/11).

Namun Firli mengaku belum bisa menjelaskan materi klarifikasi secara detail. Firli mengatakan Dewas KPK akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya secara lengkap.

Soal materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biar Dewas yang menyampaikannya secara lengkap, imbuhnya.

Baca juga: Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menyelesaikan pemeriksaan kode etik Firli Bahuri

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hingga Senin, 13 November 2023 kemarin, saksi sudah diperiksa sebanyak 86 orang dan ahli sebanyak delapan orang, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/1). 11) .

Ade Safri menjelaskan kedelapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau ahli ekspresi mikro, satu ahli multimedia, dan satu ahli forensik digital.

Baca juga: IM57+ Minta Firli Bahuri Berhenti Main-Main Diksi Serangan Balik Koruptor

Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur : M Razi Rahman
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version