
Tanjung Selor (ANTARA) – Penyidik Polda Kalimantan Utara menyatakan menghentikan penyidikan kematian Brigadir SH karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.“Dengan kerjasama yang profesional, dapat disimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian ini dan kami menyatakan akan menghentikan penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kompol. Taufik Herdiansyah Zeinardi di Tanjung Selor, Rabu.
Seperti diberitakan, Brigadir SH merupakan pengawal pribadi Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya. Ia ditemukan tewas akibat luka tembak di rumah dinas Kapolda di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada 22 September 2023.
Sekadar informasi, pada Rabu (18/10) penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara selesai melaksanakan sidang khusus perkara yang turut dihadiri kuasa hukum keluarga korban, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang beranggotakan Pusinafis. Puslabfor, Pusdokkes, RS Bhayangkara Jawa Tengah yang melakukan autopsi, dan diawasi Divisi Propam Mabes Polri.
Baca juga: Kapolda Kaltara tegaskan keterbukaan fakta meninggalnya Brigadir SH secara transparan
Baca juga: Polda Kaltara sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus kematian Brigadir SH
Proses ini (judul perkara khusus) melibatkan atau mengundang Kompol yang dihadiri ketua dan tim untuk menjaga transparansi, kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Utara mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sejak kejadian pertama kali terjadi.
Dia mengatakan, sesaat setelah menerima laporan penemuan jenazah Brigadir SH pada 22 September 2023, Bareskrim melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan mengamankan barang bukti yang didukung Bareskrim Polri.
Kemudian, kata dia, untuk mengamankan barang bukti tersebut, dilakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk autopsi jenazah yang dilakukan di Semarang pada 23 September 2023.
Selain itu, jelasnya, pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di laboratorium forensik, pemeriksaan DNA, pemeriksaan patologi anatomi, dan pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penyidikan kejahatan ilmiah.
Penyidikan dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam hal ini Puslabfor dan Pusinafis, kemudian kami bekerjasama dengan pemeriksaan saksi-saksi, kata Dirreskrimum.
Wartawan : Muh. Arfan
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023
