NEWS

PKS restui duet Anies-Cak Imin maju Pilpres 2024

PKS restui duet Anies-Cak Imin maju Pilpres 2024

Jakarta (ANTARA) – Rapat Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera resmi memberikan restu kepada pasangan Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.Memutuskan Pak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden mewakili Pak Anies Rasyid Baswedan, kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat.

Syaikhu mengatakan, keputusan Rapat Majelis Syuro PKS yang kesembilan itu sekaligus mengukuhkan pasangan Anies-Cak Imin sebagai pasangan yang diusung PKS pada Pilpres 2024.Forum menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia yang resmi didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Pilpres 2024, ujarnya. .

Baca juga: Anies-Cak Imin Hadiri Rapat Dewan Syuro PKS

Lebih lanjut, Syaikhu juga menyebut pernyataan tersebut turut memupus berbagai keraguan masyarakat mengenai siapa pasangan Anies Baswedan.

Ia juga menginstruksikan seluruh pengurus, anggota, dan keluarga besar PKS untuk bekerja keras memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga: Alhabsyi tentang Cak Imin: Kabar Baik dan Kabar Baru

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh DPR. kursi atau memperoleh 25 persen suara sah. secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Cak Imin berharap PKS menerimanya sebagai calon wakil presiden Anies Baswedan
Baca juga: Cak Imin Optimis PKS dan PKB Bisa Bersatu Menangkan Pilpres 2024
Baca juga: PKS Beri Sinyal Dukung Cak Imin Sebagai Cawapres Anies Baswedan

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version