NEWS

Pj Gubernur Kaltim menyoroti bahan bakar minyak dan sekolah-sekolah yang ditambang

Pj Gubernur Kaltim soroti BBM hingga sekolah ditambang

Kalau (penambang) tidak punya izin, kami akan tindak tegas. Kami tidak akan membiarkan siapapun merusak lingkungan dan pendidikan di Kalimantan Timur

Samarinda (ANTARA) – Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam silaturahmi dengan awak pers Kaltim menyinggung sejumlah persoalan yang menjadi perhatiannya, seperti antrean dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), aset tidur milik ke wilayah tersebut, dan tanah SD Margarahayu di Kutai Kartanegara diambil alih oleh pertambangan.Akmal Malik, di Samarinda, Jumat, mengatakan Pemprov akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait penyelesaian antrian BBM di Kaltim.

Baca juga: BI memperkirakan ketidakpastian global akan berdampak pada perekonomian Kalimantan Timur pada tahun 2023

Ia mengatakan, antrean BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menandakan adanya peningkatan aktivitas perekonomian di Kaltim. Dampaknya adalah peningkatan kebutuhan bahan bakar yang cukup.

“Rencananya kami akan ke Pertamina pusat untuk berdiskusi bagaimana solusinya,” ujarnya.

Akmal menawarkan program seleksi nasional bagi seluruh kontraktor yang mendatangkan kendaraan operasional ke Kalimantan Timur. Mereka mengerjakan proyek-proyek besar dengan aktivitas tinggi, sementara distribusi BBM tidak meningkat.

“Pertamina sebenarnya sudah mengakui hal itu. Maka itu yang ingin kita diskusikan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI.

Baca juga: Diskominfo Kaltim Kenalkan Pelaporan SP4N kepada Mahasiswa UINSI

Terkait aset tidur, Pemprov Kaltim akan menginventarisasi dan mengoptimalkan aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, seperti lahan 200 hektare di Palaran Samarinda yang bisa digunakan untuk perkebunan atau industri.

Lalu ada persoalan SD Margarahayu, di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, yang dicaplok pelaku pertambangan Akmal Malik yang izin usaha pertambangannya di lokasi itu akan kembali dipastikan.

Menurut dia, kewenangan mengenai gedung SD ada di kabupaten setempat sehingga pemerintah provinsi tidak bisa turun tangan secara langsung.

“Kalau (penambang) tidak punya izin, kami akan tindak tegas. Kami tidak akan membiarkan siapa pun merusak lingkungan dan pendidikan di Kaltim,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Koltim mengajak masyarakat wujudkan pemilu 2024 yang damai

Wartawan: Arumanto
Redaktur: Sambas
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version