NEWS

Peta dan batas wilayah 270 desa pemekaran di Manokwari telah selesai dibangun pada bulan Juni

Peta dan batas wilayah 270 kampung pemekaran di Manokwari selesai Juni

Manokwari (ANTARA) – Peta dan batas wilayah 270 desa pemekaran di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, ditargetkan selesai pada Juni 2024, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMK) Manokwari Jeffry Sahuburua.Jefri di Manokwari, Selasa, mengatakan saat ini pemerintah daerah sedang dalam proses finalisasi peta dan batas wilayah 270 desa pemekaran.

“Pemerintah daerah telah membentuk tim lintas OPD untuk membuat peta dan batas wilayah, seperti DPMK, PU, ​​​​Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bupati, dan kepala desa induk,” ujarnya. .

Ia mengatakan, pembuatan peta dan batas wilayah sudah dimulai pada tahun 2023 dan ditargetkan selesai pada Juni 2024.

Baca juga: Pemkab Manokwari Ajukan Pemekaran Kabupaten Lagi, Ini Alasannya

Menurut dia, pengerjaannya memakan waktu yang cukup lama karena jumlah desa pemekaran cukup banyak dan sejumlah desa induk juga belum memiliki peta dan batas wilayah yang jelas.

Dalam pembuatan peta dan batas wilayah, kata dia, tim dari Pemkab Manokwari dibantu Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Awalnya BIG melatih kami membuat peta dan batas wilayah. Kemudian mereka membantu mengecek hasil pekerjaan pemetaan tersebut, apakah sesuai atau tidak,” ujarnya.

Dikatakannya, secara administratif Pemkab Manokwari telah membuat peraturan bupati dan peraturan daerah tentang pemekaran 270 desa tersebut.

Baca juga: Manokwari dapat dana desa 140,8 miliar untuk membangun desa

“Setelah peta dan batas wilayah siap, maka seluruh berkas akan dilampirkan dan dibawa ke Kemendagri untuk dilakukan verifikasi akhir. Kemendagri akan menentukan desa mana yang bisa dimekarkan dan mana yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya. dikatakan.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah menunjuk seluruh penjabat kepala desa dari 270 desa pemekaran. Kepala desa bersama warga juga harus berjuang memenuhi syarat pemekaran.

Menurutnya, pemekaran desa merupakan tuntutan masyarakat. Dalam hal ini Pemkab Manokwari hanya memfasilitasi dan ikut serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pemerintah hanya bisa membantu secara administratif, namun perjuangannya juga harus dilakukan oleh warga desa.

Baca juga: Pemkab Manokwari bagikan insentif Rp 2,1 miliar kepada Ketua RT dan RW

“Misalnya warga harus mau memperbaiki kekurangan yang ada. Kalau jumlah penduduknya kurang dari 100 KK, maka harus berusaha mengajak masyarakat untuk tinggal di desa. Persiapan desa seperti apa yang harus dilakukan sendiri,” ujarnya.

Wartawan: Ali Nur Ichsan
Redaktur: Bambang Sutopo Hadi
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version