NEWS

Peserta pemilu 2024 diminta menjadikan isu PRT sebagai agenda politik

Peserta Pemilu 2024 diminta jadikan isu PRT masuk agenda politik

Jakarta (ANTARA) – Komnas Perempuan mendorong partai politik, calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif di berbagai tingkatan, dan calon anggota DPD untuk mendengarkan persoalan PRT dan menjadikan persoalan tersebut sebagai isu utama dalam agenda politik.“Menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada 15 Februari dan pemilu 2024, kami meminta calon pemimpin negara dan anggota legislatif terpilih mendengarkan dan mempelajari isu-isu PRT, menjadikannya isu utama dalam agenda politik mereka,” kata Anggota Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani. dalam webinar di Jakarta, Selasa.

Pasalnya, menurut dia, peserta pemilu 2024 baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun calon DPD masih minim mengangkat isu perlindungan dalam negeri. pekerja dalam visi dan misi mereka atau menjadikannya isu penting yang akan mereka pantau. ketika dipilih.

Baca juga: Hari PRT Nasional punya momentum untuk mengingatkan RUU PPTT agar segera disahkan

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy berharap para legislator terpilih periode 2024-2029 ikut membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Dalam proses pemilu yang berjalan tahun ini, kita mempunyai harapan yang tinggi dan mendesak agar para legislator yang akan terpilih memihak dalam pembahasan dan pengesahan RUU PPRT,” ujarnya.

Pihaknya berpandangan tahun ini merupakan masa kritis pembahasan RUU PPRT karena jika tahun ini tidak ada satu pun nomor Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU PPRT yang dibahas dan disepakati dalam pembahasan tingkat pertama. DPR RI, maka RUU PPTT tidak dapat diteruskan.

Artinya kita harus memulai lagi dari nol untuk mengajukan RUU PPRT ke proses legislasi, kata Olivia Salampessy.

Baca juga: Pemerintah Tunggu DPR Jadwalkan Pembahasan RUU PPTT
Baca juga: Pemerintah optimis RUU PPTT bisa disahkan menjadi undang-undang tahun ini

Reporter: Anita Permata Dewi
Redaksi : M.Hari Atmoko
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version