NEWS

Personel gabungan siap turunkan APK serentak jelang masa tenang pemilu

Personel gabungan siap turunkan APK serentak jelang masa tenang pemilu

Jakarta (ANTARA) – Ribuan personel gabungan siap menurunkan alat peraga kampanye (APK) serentak jelang masa tenang pada Minggu (11/2) demi menjaga situasi kondusif Pemilu 2024.Petugas gabungan dari kami hingga Satpol PP ada sekitar 5.000 orang, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Benny menjelaskan, personel gabungan terdiri dari Bawaslu DKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Satpol PP DKI dan peserta pemilu untuk mendukung kegiatan tersebut.

Ia berharap kegiatan ini berjalan lancar dan peserta pemilu mengikuti dan menjalankan proses yang telah ditentukan.

Sementara itu, Koordinator Bidang Diklat Hukum Bawaslu DKI Sakhroji merinci jadwal penurunan APK yang akan dilaksanakan secara bertahap di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Baca juga: Bawaslu Jakarta Selatan hapus 2.929 APK karena melanggar aturan

Upacara pengurangan APK akan dilaksanakan serentak pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 pukul 22.00 WIB, kata Sakhroji.

Titik kumpul apel tersebut berada di halaman Balai Kota Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat provinsi, kantor wali kota/kabupaten untuk tingkat kota/kabupaten, dan kantor kelurahan untuk tingkat kecamatan.

Untuk apel pengurangan APK tingkat provinsi, koordinator Satpol PP dan pimpinan rapat dipimpin oleh Pj Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan di wilayah Kabupaten/Kota dan kecamatan, aksi unjuk rasa dipimpin oleh Walikota atau camat setempat.

Selanjutnya pengurangan APK akan dilakukan pada Minggu 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB secara serentak dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, KPU, Bawaslu, partai politik, dan perangkat daerah sesuai kebutuhan.

Baca juga: Jakut bersihkan APK secara besar-besaran mulai Sabtu

Lokasi yang akan diturunkan adalah Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman (Patung Kuda hingga Patung Pemuda di dua sisi), Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Subroto (lampu merah Pancoran hingga Palmerah di dua sisi) dan jalur protokol lokal.

Nantinya, lokasi yang akan digunakan untuk menyimpan APK hasil drop-off tersebut adalah di gudang Satpol PP Jakarta Timur Cakung, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.

Penyimpanan dengan batas waktu 10 hari, 11-20 Februari 2024, ujarnya.

KPU menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari, dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Satpol PP DKI Minta Peserta Pemilu Turunkan APK Sendiri di Masa Tenang

Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version