Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari, Berawal dari Kecelakaan Maut
1. Gunakan bagian jalan yang telah ditentukan
Pejalan kaki harus menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi mereka atau jalan yang paling pinggir.
2. Menyeberang dengan Aman
Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditetapkan, maka pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
3. Penggunaan Rambu Khusus
Pejalan kaki penyandang disabilitas harus memakai rambu khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.
Pemahaman terhadap hak dan kewajiban tersebut merupakan kunci terciptanya interaksi yang aman dan lancar antara pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Dengan begitu, di tengah tuntutan perkotaan yang semakin padat, keselamatan setiap individu, terutama yang memilih jalan kaki sebagai alat transportasi, bisa lebih terjamin.
Laman: 1 2